Harmada Sibuea

12 Perubahan Kunci dalam Renstra-K/L Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2025

Strategic Planning

12 Perubahan Kunci dalam Renstra-K/L Berdasarkan Perpres No 80 Tahun 2025

Peraturan Presiden No. 80 Tahun 2025 resmi menjadi pedoman baru bagi Kementerian/Lembaga (K/L) dalam menyusun dokumen strategis. Perpres ini menggantikan Permen PPN/Kepala Bappenas No. 10 Tahun 2023 dan memperkenalkan sejumlah perubahan signifikan. Artikel ini akan mengupas tuntas 12 pokok perubahan penting yang membentuk masa depan perencanaan pembangunan di Indonesia.

Baca Juga: Mengenal Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2025


1. Periode Renstra Lintas Waktu

Perubahan paling fundamental adalah terkait Periode Renstra. Jika Permen PPN no 10 Tahun 2023 sebelumnya membatasi Renstra K/L hanya untuk periode 2025-2029, Perpres No 80 Tahun 2025 menghilangkan batasan tersebut. Kini, Peraturan tentang Renstra K/L dapat berlaku lintas periode, mendorong K/L untuk menyusun strategi jangka panjang yang lebih stabil dan tidak terputus oleh siklus politik.

2. Visi & Misi Terintegrasi dengan Presiden

Perpres No 80 Tahun 2025 mengatur secara spesifik tentang visi dan misi Kementerian/Lembaga pada Renstra. Berbeda dari Permen PPN no 10 Tahun 2023 yang mengatur visi dan misi secara umum saja, sementara pada Perpres No 80 Tahun 2025 mengatur spesifik tentang visi/misi K/L. Menurut Perpres ini, Visi Misi K/L adalah penjabaran visi-misi Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimuat dalam RPJM Nasional. Dengan demikian, Renstra K/L kini harus menyesuaikan visi dan misi berdasarkan dari visi dan misi Presiden dan Wakil Presiden yang tertuang dalam RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional). Perubahan ini memastikan setiap program K/L berkontribusi langsung pada pencapaian tujuan nasional, dari level tertinggi hingga level operasional.

3. Penugasan K/L yang Lebih Terperinci

Perpres No 80 Tahun 2025 mengatur penugasan K/L menjadi lebih spesifik, yaitu arahan Presiden dan/atau standar pelaksanaan tugas. Hal ini berbeda dengan Permen sebelumnya yang bersifat umum, sehingga memberikan panduan yang lebih jelas dan terukur.

4. Optimalisasi Pendanaan Non-APBN

Perpres no 80 tahun 2025 mendorong optimalisasi sumber pendanaan non-pemerintah. Perpres ini mendorong K/L untuk mencari sumber pendanaan lainnya yang sah di luar APBN. Perubahan ini membuka peluang kolaborasi dengan swasta, BUMN, dan entitas lainnya untuk mempercepat pembangunan.

5. Manajemen Kinerja dan Risiko

Manajemen kinerja dan risiko kini terintegrasi penuh dalam penyusunan Renstra K/L. Berdasarkan Perpres no 80 Tahun 2025. K/L wajib menerapkan perencanaan strategis serta pemantauan dan evaluasi, sekaligus melakukan identifikasi risiko sejak awal. Ini menjadikan Renstra-KL sebagai dokumen yang lebih dinamis dan antisipatif.

6. Linimasa Baru Penyampaian RPJMN

Jadwal penyampaian Rancangan Teknokratik RPJMN kepada K/L bergeser dari Desember T-2 menjadi Januari T-1. Pergeseran ini mempengaruhi linimasa penyusunan Renstra K/L dan menuntut K/L untuk beradaptasi dengan jadwal yang lebih ketat.

7. Peningkatan Aspek Penelaahan di Pertemuan Dua Pihak

Jumlah aspek penelaahan dalam Pertemuan Dua Pihak meningkat signifikan dari 11 aspek menjadi 18 aspek. Ini menandakan proses penelaahan yang lebih rinci dan komprehensif untuk memastikan kualitas dokumen Renstra-KL.

8. Forum Penyesuaian Diperpanjang

Waktu yang diberikan untuk Forum Penyesuaian diperpanjang hingga M-1 Agustus, dibandingkan dengan batas waktu sebelumnya di M-1 Juni. Perpres ini juga secara eksplisit melibatkan KemenPAN-RB dan Kemenkeu dalam forum tersebut, berbeda dengan peraturan sebelumnya yang tidak terlalu melibatkan KemenPAN-RB dan Kemenkeu secara tegas.

9. Penambahan Poin Penelaahan di Forum Penyesuaian

Sama seperti Pertemuan Dua Pihak, jumlah aspek penelaahan di Forum Penyesuaian juga bertambah, dari 14 aspek menjadi 18 aspek. Hal ini untuk menjamin seluruh elemen kunci Renstra-KL ditinjau secara menyeluruh sebelum penetapan.

10. Waktu Persetujuan Tertulis yang Fleksibel

Penyampaian persetujuan tertulis Renstra K/L oleh KemenPPN kini memiliki batas waktu yang lebih fleksibel, yaitu M-2 Agustus tahun perencanaan, memberikan waktu tambahan untuk proses verifikasi dan persetujuan.

11. Perpanjangan Batas Penetapan Renstra K/L

Batas waktu penetapan Renstra K/L diperpanjang dari 5 bulan menjadi 8 bulan setelah RPJMN dirampungkan. Ini memberikan waktu yang cukup bagi K/L untuk menyempurnakan dokumen mereka.

12. Pengaturan Pengendalian dan Evaluasi yang Eksplisit

Berbeda dengan Permen sebelumnya yang tidak mengatur secara spesifik, Perpres No 80 Tahun 2025 kini mengatur mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Renstra K/L. Ini merupakan langkah penting untuk meningkatkan akuntabilitas dan memastikan program kerja berjalan sesuai rencana.


Kesimpulan

Perpres No 80 Tahun 2025 mengubah cara K/L merencanakan dan melaksanakan programnya. Dengan fokus pada keberlanjutan, integrasi kebijakan, optimalisasi pendanaan, dan akuntabilitas yang lebih kuat, peraturan ini menjadi pondasi penting untuk mewujudkan target pembangunan nasional yang ambisius.

Ingin rencana strategis instansi anda sejalan dengan cita-cita "Indonesia Emas 2045"? Dibutuhkan perencanaan yang terarah, terukur, dan sesuai regulasi. Alatan Asasta Indonesia menyediakan jasa konsultasi dan penyusunan Renstra, memastikan setiap langkah perencanaan selaras dengan RPJPN, RPJMN, dan kebutuhan instansi Anda untuk mewujudkan Indonesia Emas 2045 serta sesuai dengan Perpres No 80 Tahun 2025.

Jadwalkan konsultasi Anda bersama kami

Sign up for updates

Tertarik dengan artikel seperti ini? Anda bisa mendapatkan artikel terbaru langsung ke email Anda.

⇽Kembali ke Publikasi